Pengertian Sujud Tilawah - Tata Cara, Bacaan Dan Doanya
Mungkin sahabat blogbacatulis pernah melihat ada orang yang sedang mengaji kemudian tiba-tiba bersujud dan kemudian melanjutkan mengajinya.
Atau mungkin suatu kali sahabat pernah shalat berjamah kemudian ketika imam membaca surah sesudah surah fatihah kemudian tiba-tiba melaksanakan sujud tanpa ruku' terlebih dahulu, lalu berdiri berdiri kembali dan melanjutkan bacaan surah itu.
Dari dua hal di atas, apa sahabat sudah tau sujud apa yang mereka lakukan? Dan kenapa melaksanakan sujud tersebut?
Nah, kalau ada yang masih belum tau, sujud tersebutlah yang biasa disebut dengan sujud tilawah atau mampu juga disebut dengan sujud sajadah.
Menurut bahasa sajadah berasal dari kata sajada atau sujud yang artinya merendahkan diri kepada Allah.
Dan menurut istilah syara', sujud itu berarti meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau hal yang bekerjasama dengannya.
Sementara sujud tilawah yaitu sujud yang dilakukan alasannya yaitu membaca atau mendengar salah satu ayat sajdah yang ada dalam Al-Qur'an. Sujud tersebut dilakukan baik dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat.
Hanya saja kalau dalam keadaan shalat, hanya yang membacanya saja yang dianjurkan melaksanakan sujud tilawah. Sementara kalau orang lain yang membaca, orang shalat yang mendengar ayat sajdah tidak perlu melaksanakan sujud tilawah tersebut.
Dalil Sujud Tilawah
Sebelum kita melanjutkan apa hukum dari melaksanakan sujud tilawah atau sujud sajadah ini, sebaiknya kita ketahui beberapa dalil yang terkait hal tersebut.
Dari hadits riwayat Muslim:
Dan masih terdapat beberapa dalil-dalil lainnya yang juga terkait dengan sujud tilawah ini.
Hukum Sujud Tilwah
Para ulama masyhur berbeda pendapat ihwal hukum sujud tilawah. Mereka berpegang kepada masing-masing dalil yang mereka ambil.
Adapun mazhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa hukumnya yaitu sunnah muakkad. Artinya ini sangat diutamakan untuk dikerjakan. Dan mazhab Maliki pun menyatakan demikian bahwa hukum melaksanakan sujud tilawah yaitu sunnah. Namun mereka tidak menyatakan bahwa hukumnya wajib.
Sedangkan mazhab Hanafi menganggap sujud tilawah yaitu wajib. Ini berdasarkan beberapa dalil yang sangat mengutamakan mengerjakan sujud tilawah tersebut.
Namun demikian, kebanyakan ulama menganggap bahwa hukum melaksanakan sujud tilawah yaitu sunnah, baik yang membaca ayat sajdah ataupun yang mendengar.
Disunnahkan melaksanakan sujud bagi orang yang sedang membaca salah satu ayat sajdah ataupun yang mendengarnya. Baik itu dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat. Akan tetapi bagi orang yang sedang shalat hanya dianjurkan untuk melaksanakan sujud tilawah kalau dia sedang membaca ayat sajdah. Sementara kalau dia hanya mendengar orang lain membaca ayat sajadah, orang yang sedang shalat itu tidak perlu melaksanakan sujud tilawah.
Lalu bagaimana kalau sedang shalat berjama'ah. Jika imam sedang membaca surah yang ada ayat sajadahnya? Dalam hal ini makmum yang mendengar bacaan imam tetap tidak dianjurkan untuk melaksanakan sujud tilawah, hanya saja seorang makmum wajib mengikuti gerakan imam. Kaprikornus kalau imam melaksanakan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah, maka makmum wajb mengikutinya. Dan kalau imam tidak melaksanakan sujud tilawah, makmum pun juga tetap mengikutinya.
Jadi, sudah mampu kita fahami kalau makmum juga bersujud ketika imam membaca ayat sajdah itu bukan dikarenakan makmum juga disunnahkan sujud alasannya yaitu dia mendengar bacaan tersebut, namun alasannya yaitu dia wajib mengikut gerakan imam.
Sementara kalau di luar shalat, baik seseorang itu membaca atau hanya mendengar bacaan ayat sajdah maka disunnahkan untuk melaksanakan sujud. Ingat ya, sunnah, bukan wajib. Namun sunnah itu artinya meskipun tidak apa-apa kalau tidak dikerjakan namun menerima pahala kalau dilaksanakan. Sehingga sangat diutamakan untuk melaksanakan yang disunnahkan tersebut.
Setelah tepat atau selesai membaca ayat sajdah, lakukan sujud tilawah dengan cara berikut:
Pelaksanaan ketika shalat
Biasanya seseorang yang melaksanakan sujud tilawah ketika sedang shalat ini dikarenakan dia membaca surat yang ada ayat sajdahnya. Sehingga kalau dia telah hingga pada ayat sajdah tersebut dan telah tepat bacaan ayat sajdahnya maka dapat melaksanakan sujud tilawah dengan cara berikut:
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa bacaan sujud tilawah sama saja dengan bacaan sujud ketika shalat, yaitu:
Bacaan tasbih tersebut dibaca sebanyak tiga kali.
Kemudian mampu juga dengan menambahkan do'a sujud tilawah sebagaimana berikut:
Adapun ayat-ayat sajdah tersebut yaitu:
1. QS Al-A'raf ayat 206
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
3. QS An-Nahl ayat 49-50
4. QS Al-Isra ayat 107
5. QS Maryam ayat 58
6. QS Al-Haj ayat 18
7. QS Al-Haj ayat 77
8. QS An-Naml ayat 25
9. QS As-Sajadah ayat 15
10. QS Al-Furqan ayat 60
11. QS Fussilat ayat 38
12. QS An-Najm ayat 62
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
14. QS Al-Alaq ayat 19
15. QS Shad ayat 24
Untuk Qur’an surah Shad ayat 24 ini masih ada perselisihan ulama ihwal menjadi salah satu ayat sajdah, namun ada beberapa dalil yang menguatkan kesahihannya sebagai salah satu ayat sajdah.
Adapun nasihat dan keutamaan melaksanakan sujud tilawah, diantaranya adalah:
Atau mungkin suatu kali sahabat pernah shalat berjamah kemudian ketika imam membaca surah sesudah surah fatihah kemudian tiba-tiba melaksanakan sujud tanpa ruku' terlebih dahulu, lalu berdiri berdiri kembali dan melanjutkan bacaan surah itu.
Dari dua hal di atas, apa sahabat sudah tau sujud apa yang mereka lakukan? Dan kenapa melaksanakan sujud tersebut?
Nah, kalau ada yang masih belum tau, sujud tersebutlah yang biasa disebut dengan sujud tilawah atau mampu juga disebut dengan sujud sajadah.
Pengertian, Dalil dan Hukum Sujud Tilawah
Pengertian sujud tilawahMenurut bahasa sajadah berasal dari kata sajada atau sujud yang artinya merendahkan diri kepada Allah.
Dan menurut istilah syara', sujud itu berarti meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau hal yang bekerjasama dengannya.
Sementara sujud tilawah yaitu sujud yang dilakukan alasannya yaitu membaca atau mendengar salah satu ayat sajdah yang ada dalam Al-Qur'an. Sujud tersebut dilakukan baik dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat.
Hanya saja kalau dalam keadaan shalat, hanya yang membacanya saja yang dianjurkan melaksanakan sujud tilawah. Sementara kalau orang lain yang membaca, orang shalat yang mendengar ayat sajdah tidak perlu melaksanakan sujud tilawah tersebut.
Dalil Sujud Tilawah
Sebelum kita melanjutkan apa hukum dari melaksanakan sujud tilawah atau sujud sajadah ini, sebaiknya kita ketahui beberapa dalil yang terkait hal tersebut.
- Dari hadits riwayat Bukhari:
كَانَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُعَلَيْنَا السُّوْرَةُ فِيْهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَ نَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ اَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ
"Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian dia bersujud dan kami pun bersujud"Dari hadits riwayat Muslim:
عَنْ أَبِي رَافِعٍ – رضي الله عنه – قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَقَرَأَ إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ، فَسَجَدَ فِيهَا فَقُلْتُ لَهُ : مَا هَذِهِ السَّجْدَةُ ، فَقَالَ : سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَا أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ
"Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu dia membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian dia sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika hingga pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut hingga saya menemukannya ketika ini."- Dari hadits riwayat ABu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ : يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ
"Apabila insan membaca ayat sajdah, kemudian ia sujud, menghindarlah setan sambil menangis dan berkata, ”Celaka! Manusia disuruh sujud dan ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan saya disuruh sujud tetapi saya tidak mau, maka bagiku neraka.”- Dari hadits riwayat Bukhari:
عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رَضِي اللَّه عَنْه – قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ ، حَتَّى إِذَا كَانَتِ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ ، وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِي اللَّه عَنْهم
"Dari Umar bin Khattab dia pada hari Jum’at membaca di atas mimbar surat an-Nahl. Hingga bila hingga pada ayat sajdah dia turun lalu sujud sehingga orang-orang pun sujud. Saat Jum’at berikutnya, dia membaca lagi surat tersebut hingga hingga pada ayat sajdah. Beliau berkata, ‘Wahai manusia, bekerjsama kita melewati ayat sajdah. Barang siapa bersujud sungguh ia telah benar, dan barang siapa tidak bersujud maka tiada dosa baginya.’ Dan Umar sendiri tidak bersujud."Dan masih terdapat beberapa dalil-dalil lainnya yang juga terkait dengan sujud tilawah ini.
Hukum Sujud Tilwah
Para ulama masyhur berbeda pendapat ihwal hukum sujud tilawah. Mereka berpegang kepada masing-masing dalil yang mereka ambil.
Adapun mazhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa hukumnya yaitu sunnah muakkad. Artinya ini sangat diutamakan untuk dikerjakan. Dan mazhab Maliki pun menyatakan demikian bahwa hukum melaksanakan sujud tilawah yaitu sunnah. Namun mereka tidak menyatakan bahwa hukumnya wajib.
Sedangkan mazhab Hanafi menganggap sujud tilawah yaitu wajib. Ini berdasarkan beberapa dalil yang sangat mengutamakan mengerjakan sujud tilawah tersebut.
Namun demikian, kebanyakan ulama menganggap bahwa hukum melaksanakan sujud tilawah yaitu sunnah, baik yang membaca ayat sajdah ataupun yang mendengar.
Disunnahkan melaksanakan sujud bagi orang yang sedang membaca salah satu ayat sajdah ataupun yang mendengarnya. Baik itu dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat. Akan tetapi bagi orang yang sedang shalat hanya dianjurkan untuk melaksanakan sujud tilawah kalau dia sedang membaca ayat sajdah. Sementara kalau dia hanya mendengar orang lain membaca ayat sajadah, orang yang sedang shalat itu tidak perlu melaksanakan sujud tilawah.
Lalu bagaimana kalau sedang shalat berjama'ah. Jika imam sedang membaca surah yang ada ayat sajadahnya? Dalam hal ini makmum yang mendengar bacaan imam tetap tidak dianjurkan untuk melaksanakan sujud tilawah, hanya saja seorang makmum wajib mengikuti gerakan imam. Kaprikornus kalau imam melaksanakan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah, maka makmum wajb mengikutinya. Dan kalau imam tidak melaksanakan sujud tilawah, makmum pun juga tetap mengikutinya.
Jadi, sudah mampu kita fahami kalau makmum juga bersujud ketika imam membaca ayat sajdah itu bukan dikarenakan makmum juga disunnahkan sujud alasannya yaitu dia mendengar bacaan tersebut, namun alasannya yaitu dia wajib mengikut gerakan imam.
Sementara kalau di luar shalat, baik seseorang itu membaca atau hanya mendengar bacaan ayat sajdah maka disunnahkan untuk melaksanakan sujud. Ingat ya, sunnah, bukan wajib. Namun sunnah itu artinya meskipun tidak apa-apa kalau tidak dikerjakan namun menerima pahala kalau dilaksanakan. Sehingga sangat diutamakan untuk melaksanakan yang disunnahkan tersebut.
Syarat Sujud Tilawah
- Suci badan, pakaian dan kawasan dari hadats kecil dan hadats besar. Kebanyakan ulama mensyari'atkan melaksanakan sujud tilawah dalam keadaan berwudhu. Namun ada pula pendapat beberapa ulama yang menyatakan bahwa ini merupakan satu ibadah tersendiri yang bukan dari bab shalat sehingga walaupun tidak dalam keadaan wudhu boleh saja melakukannya.
- Menutup aurat dan menghadap kiblat. Meskipun bukan sebagai syarat yang harus dipenuhi, namun kalau tidak ada hal yang menghalangi lebih diutamakan untuk menghadap ke arah kiblat.
- Berniat sujud tilawah.
- Sampai waktunya. Yaitu selesai atau tepat bacaan ayat yang mengandung sajadah.
Tata Cara Sujud Tilawah
Pelaksanaan di luar shalatSetelah tepat atau selesai membaca ayat sajdah, lakukan sujud tilawah dengan cara berikut:
- Berniat di dalam hati dan membaca takbir sambil mengangkat tangan menyerupai ketika melaksanakan takbiratul ihram.
- Langsung bersujud sebanyak satu kali.
- Lalu berdiri dari sujud dengan membaca takbir.
- Duduk tanpa membaca bacaan tasyahud lalu diakhiri dengan salam.
Pelaksanaan ketika shalat
Biasanya seseorang yang melaksanakan sujud tilawah ketika sedang shalat ini dikarenakan dia membaca surat yang ada ayat sajdahnya. Sehingga kalau dia telah hingga pada ayat sajdah tersebut dan telah tepat bacaan ayat sajdahnya maka dapat melaksanakan sujud tilawah dengan cara berikut:
- Berniat dalam hati dan mengucapkan takbir untuk sujud.
- Bersujud satu kali.
- Bangkit berdiri kembali dengan mengucapkan takbir.
- Kemudian melanjutkan bacaan surat kalau masih ada. Apabila tidak ada lanjutan ayat, maka mampu eksklusif melaksanakan rukuk shalat.
Bacaan dan Do'a Sujud Tilawah
Apakah bacaan sewaktu sujud tilawah sama dengan bacaan sujud dalam shalat?Kebanyakan ulama mengatakan bahwa bacaan sujud tilawah sama saja dengan bacaan sujud ketika shalat, yaitu:
Bacaan tasbih tersebut dibaca sebanyak tiga kali.
Kemudian mampu juga dengan menambahkan do'a sujud tilawah sebagaimana berikut:
Ayat-ayat Sajdah
Di dalam Al-Qur'an terdapat 15 ayat sajdah. Jika kita membaca salah satu dari ayat tersebut ataupun mendengarnya maka kita disunnahkan untuk melaksanakan sujud. Yaitu sujud tilawah atau sujud sajadah.Adapun ayat-ayat sajdah tersebut yaitu:
1. QS Al-A'raf ayat 206
إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
3. QS An-Nahl ayat 49-50
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ دَابَّةٍ وَالْمَلَائِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
4. QS Al-Isra ayat 107
قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا ۚ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا
5. QS Maryam ayat 58
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
6. QS Al-Haj ayat 18
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ
7. QS Al-Haj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
8. QS An-Naml ayat 25
أَلَّا يَسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي يُخْرِجُ الْخَبْءَ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُخْفُونَ وَمَا تُعْلِنُونَ
9. QS As-Sajadah ayat 15
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
10. QS Al-Furqan ayat 60
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَٰنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَٰنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا
11. QS Fussilat ayat 38
فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ
12. QS An-Najm ayat 62
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ
14. QS Al-Alaq ayat 19
كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ
15. QS Shad ayat 24
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
Untuk Qur’an surah Shad ayat 24 ini masih ada perselisihan ulama ihwal menjadi salah satu ayat sajdah, namun ada beberapa dalil yang menguatkan kesahihannya sebagai salah satu ayat sajdah.
Hikmah dan Keutamaan Sujud Tilawah
Setelah mengetahui dan memahami apa itu sujud tilawah dan bagaimana cara melakukannya. Maka sangat dianjurkan untuk kita mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kaprikornus ketika membaca ayat tersebut, sebaiknya kita melaksanakan sujud tilawah. Namun, ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk kita melaksanakan sujud tilawah, yaitu:- Setelah shalat subuh hingga terbit matahari.
- Saat terbit matahari hingga naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
- Saat matahari tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik.sebelum masuk waktu dhuhur.
- Sepertiga jam sebelum terbenam matahari.
- Ketika terbenam matahari.
Adapun nasihat dan keutamaan melaksanakan sujud tilawah, diantaranya adalah:
- Sezbagai bukti ketaatan kita terhadap Yang Mahakuasa SWT.
- Menghindarkan diri dari bersifat sombong, besar kepala dan takbbur.
- Mengingatkan kita bahwa Yang Mahakuasa lah yang Maha Mencipta segala yang ada di dunia.
- Sebagai rasa syukur kita atas segala pemberian-Nya.zz
Komentar
Posting Komentar